Pelaku Tabrak Lari Terungkap, Saat Orang Tuanya Bayar Pajak


Blitar - Sebuah kasus tabrak lari berhasil terungkap saat pelaku hendak membayar pajak di samsat. Kasus ini makin terbuka, ketika penelusuran polisi identik dengan gambar kejadian yang terekam di cctv lokasi kejadian.

Dalam rilis di Mapolresta Blitar hari ini, diterangkan peristiwa terjadi pada 17 Februari 2020. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban Sujito (53) sedang naik sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AG 6243 QC. Korban berjalan pelan dari arah barat menuju timur.

"Ketika mendekati traffic light di Simpang tiga Sumbersuko, sepeda motor korban dipepet mobil pikap dari arah belakang. Karena sangat mepet, bagian kemudi tersenggol hingga mengakibatkan korban jatuh dan mengalami patah tulang. Namun, mobil pikap yang menyerempetnya kabur," terang Wakapolresta Blitar, Kompol Nur Halim di depan wartawan, Senin (9/3/2020).

Korban langsung dievakuasi dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi. Menerima laporan itu, pihak kepolisian kemudian mengecek cctv di lokasi kejadian. Namun gambar yang terekam nampak buram.

Polisi lalu mencoba mengecek cctv di simpang empat Jalan Kawi. Dari situ tergambar jelas jenis kendaraan pikap dan pelat nomornya. Dari situ, polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan dan sang pemilik pikap bernomor polisi AG 8533 IY.

"Kami sempat kesulitan saat penelusuran. Karena ternyata, kendaraan ini sudah empat kali pindah tangan. Namun nama pemilik pertama belum diganti. Lalu kami koordinasi dengan pihak dishub untuk memblokir pada tanggal 20 Februari lalu," jelasnya.

Tindakan aparat ini tepat, karena pada tanggal 1 Maret, sang pemilik kendaraan datang ke payment samsat Srengat untuk melakukan pembayaran pajak. Sang pemilik kaget ketika diberitahu, jika STNK mobilnya diblokir petugas dengan alasan menjadi pelaku tabrak lari.

"Dari situlah akhirnya kami temukan, ternyata pelakunya adalah anak si pemilik. Atas nama Khana Winata, yang kemudian kami amankan di rumahnya," imbuhnya.

Khana pun dibawa ke Mapolresta Blitar. Dia mengakui tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Ketika ditanya kenapa disembunyikan, pemuda berusia 22 tahun itu menjawab "Saya takut sama polisi,".

Kini Khana tidak bisa lari lagi dari jeratan hukum. Polisi akan menerapkan pasal 310 ayat 3 UULAJ dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




Sumber: Detik.com