Suami Pembakar Istri di Divonis 7 Tahun Penjara


Surabaya - Maspuryanto, suami pembakar istri di Surabaya divonis 7 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim ketua Hizbullah Idris saat membacakan vonis di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/3/2020).

Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya M Fadhil Ramadhan mengaku menerimanya. Sebab, menurutnya terdakwa telah mengakui perbuatannya.

"Sesuai fakta dia (terdakwa) mengakui telah membakar istrinya dan sudah terungkap dalam persidangan," beber pengacara terdakwa Fadhil.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid juga menerimanya. Meski sebelumnya pihaknya menuntut 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Sebelumnya diberitakan, Maspuryanto (45), pembakar istri di rumah kos Jalan Ketintang Baru II Surabaya, berhasil ditangkap. Pria yang sehari-hari penjual jus di Royal Plaza ini, ditangkap setelah kabur usai membakar Putri Narulita (19), Selasa (15/10) pagi.


Sumber: Detik.com