Tito Minta Pemda All Out Gunakan APBD Demi Tangkal Covid-19


Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan dua peraturan terkait pemerintah daerah untuk menangkal virus corona. Dua peraturan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, Tito mengatakan intinya pemerintah daerah bisa melakukan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Yang intinya adalah negara dapat melaksanakan revisi, realokasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit-rumah sakit atau sesuai standar kemampuannya menangani isu covid corona virus disease 2019 dan juga kampanye pencegahan," katanya dalam konferensi pers seperti disiarkan di Youtube, Senin (16/3/2020).

Kemudian, untuk meningkatkan daya tahan ekonomi daerah, masyarakat yang belum diberikan bantuan selain dari pemerintah pusat.

"Kedua adalah untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang rentan, masyarakat yang belum mampu diberikan bantuan selain dari pemerintah pusat tentunya memberikan dukungan lewat bantuan sosial dan lain-lain," katanya.

Selanjutnya, meminta pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada pengusaha UMKM. Hal itu supaya roda ekonomi di daerah tetap berjalan.

"Ketiga membantu dunia usaha agar ekonomi kita tetap bergerak, tetap berjalan terutama kepada pengusaha UMKM dan pengusaha-pengusaha mikro ini agar dibantu baik dalam bentuk kebijakan maupun bantuan sehingga usaha bisa tetap berjalan dan tetap menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing," ujarnya.


Sumber: Detik.com