Tuntutan Pidana Penebar Berita Hoax dan Penimbun Masker



Jakarta - Penyebaran virus Corona (COVID-19) di sejumlah daerah di Indonesia semakin masif. Upaya warga menimbun masker untuk menghindari virus atau dijual lagi dengan harga tinggi hingga adanya kabar bohong atau hoax terkait Corona pun tak terhindarkan.

Penimbunan masker hingga penyebaran kabar bohong soal Corona mendapat perhatian serius Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar pelaku penimbun masker dan penyebar hoax Corona dituntut dengan pidana maksimal.

"Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako), serta penyebar hoax terkait Corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2020).

"Sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," imbuhnya.l

Hari mengatakan Burhanuddin prihatin dengan meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Corona. Menurut Hari, aksi penimbunan masker tersebut bisa berdampak ke masyarakat ekonomi kecil karena kelangkaan masker menyebabkan harga masker melambung tinggi.

"Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi," ujarnya.

Untuk diketahui, polisi mengamankan 22 pelaku penimbun masker pada awal Maret lalu. Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Merujuk pada pasal tersebut, pelaku penimbun masker dijerat pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 107
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bisakah pelaku penimbun masker dijerat jaksa?

Merujuk pada Pasal 29 UU Perdagangan, kategori barang terdiri atas dua jenis, yaitu 'barang kebutuhan pokok' dan 'barang penting'. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting diatur di Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang.

Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dijelaskan tentang definisi barang kebutuhan pokok.

Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, definisi barang penting berdasarkan Perpres tersebut adalah 'barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional'.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan jaksa akan melihat terlebih dahulu pasal yang akan disangkakan kepada pelaku sebelum diberi tuntutan.

"Kami akan lihat dan pelajari dulu perkaranya dari penyidik guna menerapkan ancaman pidananya," ujar Hari saat dimintai konfirmasi.



Sumber: Detik.com