Wabup Bengkalis Jadi DPO Polda Riau, Sekda Akan Dijadikan Plh Bupati


Pekanbaru - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang menjabat sebagai Plt Bupati masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi oleh Polda Riau. Untuk menjalankan pemerintahan, Gubernur Riau Syamsuar akan menunjuk Sekda Pemkab Bengkalis untuk menjadi pelaksana harian (plh) bupati.

"Gubernur Riau (Syamsuar), saat ini lagi berkonsultasi ke Kemendagri terkait status DPO Plt Bupati Bengkalis. Tidak mungkin roda pemerintahan terhenti di sana. Makanya Sekda Pemkab Bengkalis diajukan untuk menjabat sebagai pelaksanaan harian," kata Sekda Riau, Yan Prana Jaya, dilansir dari detikcom, Rabu (11/3/2020).

Yan menjelaskan dengan status DPO yang dikeluarkan Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi terhadap Muhammad, roda pemerintahan tidak boleh terjadi kekosongan. Saat ini Muhammad menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis setelah Bupati Bengkalis definitif Amril Mukminin ditahan KPK dalam dugaan korupsi.

"Jangankan satu hari, satu detik pun tak boleh terjadi kekosongan jabatan pimpinan. Kalau status Plt Bupati Bengkalis sudah DPO, itukan berarti akan mengganggu jalannya roda pemerintahan," kata Yan.

Karena itu, sambung Yan, Gubernur Riau Syamsuar akan segera mengeluarkan surat pelaksana harian kepada Sekda Bengkalis. Selanjutnya nanti akan menunggu surat definitif sebagai pelaksana harian (Plh).

"Tahap awal tentunya pelaksana harian dulu, untuk segera menjalankan tugas harian sebagai Bupati Bengkalis. Selanjutnya akan menunggu surat dari Mendagri untuk Plt," kata Yan.

Sebagaimana diketahui, Wabup Bengkalis Muhammad yang juga sebagai Plt Bupati Bengkalis ditetapkan DPO setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik Polda Riau sebagai tersangka. Muhammad terlibat dugaan korupsi proyek pipa air di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013 senilai Rp, 3,8 miliar. Kala itu Muhammad menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau.



Sumber: Detik.com