Alasan 3 Tersangka Penolak Jenazah Pasien Corona Banyumas Tak Ditahan
Banyumas - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus penolakan jenazah pasien positif virus coroa di Banyumas. Ketiganya tidak ditahan
oleh polisi karena beberapa alasan.
"Masih belum ditahan. Alasannya? Situasi. Sekarang kami
tidak tahu yang kami lakukan penahanan itu terpapar atau tidak. Takutnya,
begitu mereka masuk kami lakukan penahanan, terus tahunya dia carrier, dia
sehat. Tapi kan kita tidak tahu dia bawa apa atau tidak. Kita lihat situasinya
saja," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan di
kantor PWI Banyumas, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, para tersangka yang telah ditetapkan dinilai
masih kooperatif. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka wajib lapor ke
Polresta Banyumas.
"Seminggu dua kali, itu dulu. Kalau sekarang sudah
hampir setiap hari wajib lapor. Seminggu dua kali pun dia sudah datang, apalagi
sekarang sehari sekali. Dengan penetapan itu, kami tingkatkan sehari
sekali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersanga ini ditetapkan untuk
dua lokasi penolakan yang berbeda. Dua tersangka dalam kasus penolakan yang
terjadi di Desa Tumiyang adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa
Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57), warga
Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa
Kedungwaringin.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 12 orang saksi. Para
saksi itu dikelompokkan oleh polisi mulai pengantar jenazah, anggota Brimob
yang melakukan pemakaman, tim dari BPBD, hingga masyarakat sekitar.
Sumber: Detik.com