Alasan 3 Tersangka Penolak Jenazah Pasien Corona Banyumas Tak Ditahan



Banyumas - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan jenazah pasien positif virus coroa di Banyumas. Ketiganya tidak ditahan oleh polisi karena beberapa alasan.

"Masih belum ditahan. Alasannya? Situasi. Sekarang kami tidak tahu yang kami lakukan penahanan itu terpapar atau tidak. Takutnya, begitu mereka masuk kami lakukan penahanan, terus tahunya dia carrier, dia sehat. Tapi kan kita tidak tahu dia bawa apa atau tidak. Kita lihat situasinya saja," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan di kantor PWI Banyumas, Kamis (16/4/2020).

Selain itu, para tersangka yang telah ditetapkan dinilai masih kooperatif. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka wajib lapor ke Polresta Banyumas.

"Seminggu dua kali, itu dulu. Kalau sekarang sudah hampir setiap hari wajib lapor. Seminggu dua kali pun dia sudah datang, apalagi sekarang sehari sekali. Dengan penetapan itu, kami tingkatkan sehari sekali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersanga ini ditetapkan untuk dua lokasi penolakan yang berbeda. Dua tersangka dalam kasus penolakan yang terjadi di Desa Tumiyang adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa 12 orang saksi. Para saksi itu dikelompokkan oleh polisi mulai pengantar jenazah, anggota Brimob yang melakukan pemakaman, tim dari BPBD, hingga masyarakat sekitar.


Sumber: Detik.com