Jakarta - Pandemi virus Corona (COVID-19) telah merembet
menjadi krisis ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sehingga pada
akhirnya instrumen pajak dipilih oleh sejumlah negara untuk menjadi salah satu
alternatif penyelamat perekonomian dalam negeri. Akibatnya penerimaan pajak
berkurang.
Sebagaimana yang terjadi di Indonesia, penerimaan pajak pada
kuartal I-2020 tercatat mengalami kontraksi atau minus hingga 2,5%. Ke depan,
kontraksinya diramal lebih dalam lagi yakni hingga minus 5,9%
"Sudah bisa kita lihat di kuartal pertama atau hingga
akhir Maret itu kita -2,5%, jadi diprediksi untuk tahun ini (penerimaan pajak)
akan turun 5,9% dibandingkan tahun 2019. Jadi yang kita lihat mungkin nanti
lebih dalam lagi," ujar Peneliti DDTC Denny Vissaro dalam konferensi pers
Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk Global Tax Policy
Responses to Covid-19 Crisis, Selasa (21/4/2020).
Adapun beberapa instrumen pajak yang minus setelah digunakan
untuk penanganan COVID-19 adalah PPh Badan dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI)
terdiri beberapa jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, PPh pasal
22 ekspor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM).
"Penerimaan yang paling terdampak adalah penerimaan
yang berasal dari PPh Badan. Kemudian yang negatif juga pajak-pajak yang
berbasis impor," sambungnya.
Sedangkan, penerimaan pajak yang pertumbuhannya masih positif
adalah pajak pertambahan nilai (PPN).
"Yang masih positif yaitu PPN. PPN itu sendiri selama 3
tahun terakhir selalu berada di angka sekitar 40% dari struktur penerimaan
pajak kita, masih tumbuh double digit. Nah, ini bisa jadi salah satu harapan kita
ke depannya nanti, bagaimana pemerintah bisa tetap mempertahankan penerimaan
dari PPN itu sendiri," tuturnya.
Tak hanya Indonesia yang penerimaannya sudah terpukul karena
Corona, negara-negara lain seperti Amerika Serikat juga mengalami nasib serupa.
Bedanya, di negara-negara lain, instrumen pajak yang paling terdampak adalah
PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.
"Ternyata di negara lain juga mirip-mirip dengan
Indonesia, kita lihat yang justru mendominasi itu adalah insentif pajak. Namun
semuanya terkait jenis pajak PPH Badan diikuti PPH Orang Pribadi. Apalagi kita
lihat mendalam lagi terkait negara-negara berkembang, itu juga paling banyak di
PPH badan," paparnya.
Demikian pula dengan PPN, rata-rata masih mengalami
pertumbuhan positif.
"Kemudian yang paling sedikit justru PPN. Ini salah
satu indikasi sepertinya PPN masih menjadi harapan pemerintah di berbagai
negara untuk tetap bisa mempertahan kinerja penerimaan pajak mereka,"
tutupnya.
Sumber: Detik.com