Belasan Pelanggar PSBB di Pekanbaru di Vonis 1 Bulan Penjara




PEKANBARU - Dari hasil persidangan secara online di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 14 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di vonis 1 bulan penjara atau denda Rp 800.000.

Selain itu, 1 orang yang juga ditetapkan menjadi terdakwa di vonis 2 bulan penjara atau mebayar denda Rp 3.000.000. Sidang tersebut dilaksanakan di Aula Mapolresta Pekanbaru, Rabu (29/4/20) siang. 

Sebelum di vonis oleh Hakim dalam hal ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kota Pekanbaru, Setiono SH, MH. 

14 orang terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka yang telah melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No.74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Tersangka 1 (Yang Membuat Acara) dituntut dengan pidana kurungan 2 bulan atau Denda sebesar Rp. 3.000.000.

Sedangkan 14 Tersangka lainnya dituntut dengan Pidana Kurungan 1 bulan atau Denda sebesar Rp. 1.000.000,- karena para tersangka dinyatakan bersalah karena tidak mengindahkan perintah/larangan dari pejabat berwenang.

Namun dari hasil persidangan ini,  para tersangka memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam sudang secara online ini dihadiri, Penyidik Dit Reskrimum Polda Riau, Para Saksi, dua orang JPU, Himawan Putra dan Ike. 

Dan juga di hadiri langsung 15 orang tersangka yang masing-masing berinisial :
1.FA
2.RPS
3.BA
4.FRY
5.YU
6.RJ
7.AS
8.FP
9.FE
10.TN 
11.AR
12.TN
13.HF
14. RY dan terakhir AT. (RA)