Cegah Mudik, Harga Tiket Angkutan Umum Akan Dinaikkan


Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Pemerintah akan memperketat mudik, salah satunya terkait dengan implementasi jaga jarak fisik.

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Salah satu contohnya ialah pada kendaraan umum di mana kapasitas penumpangnya dibatasi lalu harga tiket dinaikkan.

"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan, untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Selain itu, jelas Ridwan, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," ujarnya.


Sumber: Detik.com