Di Tengah Wabah Virus Corona, Sengketa Lahan Masyarakat Sungai Bela Dan PT IJA Kembali Memanas



INHIL - Di tengah wabah virus COVID-19 atau Corona. Masyarakat Desa Sungai Bela,  Kecamatan Kuindra,  Inhil kembali memanas terkait sengketa lahan dengan PT Indogren Jaya Abadi (IJA), Rabu (1/4/20).

Memanasnya masyarakat setempat lantaran diduga PT IJA membuka secara paksa blokade atau pagar pembatas lahan yang di bikin masyarakat. 

Diketahui permasalahan masyarakat juga diduga Perusahaan anak dari PT Surya Dumai ini melakukan penyerobotan lahan masyarakat tanpa melakukan ganti rugi. 

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun , sejak tanggal 10 Februari 2020 lalu warga pemilik lahan turun beramai-ramai melakukan larangan pengerjaan kebun oleh PT IJA di lahan milik warga yang belum diganti rugi dari pihak perusahaan tersebut. 

Bahkan saat iu warga memasang pagar di akses jalan tanah miliknya serta menutup sungai dengan memportal-portal kawasan dalam lahan yang belum terbayarkan oleh perusahaan kepada warga, di Parit 3 Merusi dan Sungai Tawar. 

Setelah satu bulan aksi tersebut, pihak IJA yang mulai gerah dengan blokade lahan balik melakukan aksi balasan. Tanggal 11 Maret 2020, menurut informasi yang diperooleh media ini, pihak IJA membuka paksa pagar dan portal-portal yang dibuat masyarakat pemilik lahan. 

Bahkan di dapat informasi yang menyebutkan, pihak perusahaan mendatangkan orang-orang dari Kota Pekanbaru yang diduga aparat untuk membuka pagarisasi lahan tersebut.

Salah seorang pemilik lahan tersebut, Agus, saat dkonfirmasimelalui saluran ponsel, Selasa (30/3/20) mengatakan, dulu ia bersama warga menutup akses ke lahan tersebut, termasuk di Sungai Merusi, dengan membuat pagar dan portal pada tanggal 10 Februari 2020. 

 "Tapi sekitar tanggal 11 Maret ini pihak perusahaan datang bersama rombongan untuk membuka pagar kita di Parit 3 Merusi dan termasuk plang-plang penutup Sungai Tawar. Mereka sepertinya membawa anggota dari Pekanbaru pak. Akhirnya pagar atau plang atau portal dibukanya semua pak," ujar Agus.

Kemudian terang Agus, pada 23 Maret 2020 masyarakat pemilik lahan kembali beraksi seperti semula. Yakni melakukan pagarisasi lahan, blokade/penutupan akses jalur Sungai Tawar dan pemagaran lahan Parit 3 Merusi. 

Lagi -lagi ungkap Agus, pihak perusahaan datang kembali membuka dengan alasan Corona/COVID-19. 

"Sekarang kita tutup lagi dan aksi ini akan terus berlanjut hingga ada jalan keluar penyelesaian terbaik oleh perusahaan PT IJA kepada warga pemilik tanah tersebut dalam bentuk ganti rugi," tegas Agus.

Diketahui upaya mediasi sudah pernah beberapa kali dilakukan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dengan mengundang para pihak yang bersengketa lahan tersebut.

Saat itu masyarakat yang mengklaim lahannya diserobot pihak PT IJA tetap tidak mau membuka pagar dan portal sampai adanya pembayaran ganti rugi.

Di lain pihak, PT IJA juga bersikeras tidak mau membayar dengan alasan sudah membayarkan ganti rugi lahan di wilayah Parit 3 Desa Sungai Bela. 

Sayangnya dalam notulen atau kesimpulan rapat tersebut tidak ada tandatangan dari pihak PT IJA maupun pihak pemerintah Inhil sebagai mediator. Yang ada hanya tandatangan dari pihak masyarakat yang diwakili Agus.

Hingga berita ini dirilis, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi, termasuk Anwar, yang namanya tertera dalam notulen rapat pada 27 Februari 2020 sebagai pihak dari PT IJA. (RA)