Diperpanjang, PNS Kerja dari Rumah Sampai 13 Mei



Jakarta - Program kerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi para pegawai negeri sipil bakal dilakukan lebih lama. Pasalnya, untuk kedua kalinya pemerintah kembali memperpanjang kebijakan WFH buat PNS.

Kebijakan WFH ini dilakukan demi merespons program social distancing dan physical distancing demi menekan angka penularan virus Corona. Terlebih lagi banyak kantor pusat instansi pemerintah terdapat di Jakarta yang merupakan zona merah Corona.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, PNS akan bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

"Diperpanjang sampai 13 Mei 2020," ungkap Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji kepada detikcom, Senin (20/4/2020).

Awalnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 1 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini sampai 13 Mei 2020. Namun, dalam poin 2a SE nomor 50 tahun 2020 tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain diperpanjang, PNS juga diperintahkan untuk menyesuaikan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tertuang dalam poin 2c SE tersebut yang berbunyi:

"Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah di mana instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar."



Sumber: Detik.com