Jakarta - Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat Tunjangan Hari Raya
(THR) tahun ini. Hal itu berlaku
untuk 110 Direksi dan Komisaris anak serta cucu usaha BUMN.
Lalu, bagaimana dengan pegawainya?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan,
larangan pemberian THR berdasarkan surat dengan nomor S-255/MBU/04/2020 hanya
untuk Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas saja.
Sedangkan pemberian THR untuk pegawai, kata Arya keputusan
diserahkan oleh masing-masing BUMN.
"Sesuai kebijakan masing-masing BUMN," kata Arya
kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
Dalam surat itu, disebutkan tidak cairnya THR lantaran untuk
menjaga kondisi keuangan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Dana THR
yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi
kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah
guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan
kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,"
bunyi surat tersebut.
Sumber: Detik.com