Direksi dan Komisaris Tak Terima THR, Kalau Pegawai BUMN Gimana?



Jakarta - Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hal itu berlaku untuk 110 Direksi dan Komisaris anak serta cucu usaha BUMN.

Lalu, bagaimana dengan pegawainya?

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, larangan pemberian THR berdasarkan surat dengan nomor S-255/MBU/04/2020 hanya untuk Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas saja.

Sedangkan pemberian THR untuk pegawai, kata Arya keputusan diserahkan oleh masing-masing BUMN.

"Sesuai kebijakan masing-masing BUMN," kata Arya kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Dalam surat itu, disebutkan tidak cairnya THR lantaran untuk menjaga kondisi keuangan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Dana THR yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," bunyi surat tersebut.

Sumber: Detik.com