Jadi Tersangka Suap, Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Duit Rp 3 M



Jakarta - KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi jadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Kedua tersangka tersebut diduga turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi terkait kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Aries HB diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar dari Robi. Uang itu diberikan dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 di rumah Aries.

"ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) di rumah AHB," kata Alexander Marwata dalam konperensi pers yang disiarkan melalui youtube KPK, Senin (27/6/2020).

Sementara itu, Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain uang, Alex menyebut Ramlan juga menerima telpon seluler merek Samsung Note 10.

"Rp 1,115 miliar kepada RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu ROF juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ujarnya.

Alex mengatakan pemberian uang terhadap kedua tersangka itu bagian dari fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

"Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," sebut Alex.

Kedua tersangka ini ditangkap KPK pada Minggu (26/4) di Palembang. KPK mengatakan proses penyidikan telah dilakukan sejak 3 Maret 2019.

Penangkapan terhadap Aries dan Ramlan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Bupati Muara Enim nonaktof Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.

Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.



Sumber: Detik.com