Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul
Fitri 1441 H bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi menekan
penyebaran virus Corona ke
banyak daerah.
Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil
negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi
membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube
Setpres, Selasa (21/4/2020).
Kementerian Perhubungan sendiri sudah mulai menggarap aturan
setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat
pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena
sanksi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa
sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada
itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,"
jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
|
Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda
dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya,
dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93
disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga
Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap
orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sumber: Detik.com