KFC Potong Gaji dan Tunda THR Karyawan, Gimana 'Toko Sebelah'?



Jakarta - Baru-baru ini, pemegang merek KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengumumkan akan memotong gaji dan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Kebijakan itu diambil menimbang banyaknya operasional restoran cepat saji itu yang tutup sejak diserang pandemi virus Corona (COVID-19).

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 97 gerai KFC yang ditutup di berbagai kota di Indonesia sejak ada Corona.

Lalu bagaimana dengan bisnis waralaba lainnya?

Menurut Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit rata-rata bisnis waralaba dengan jumlah karyawan yang banyak sudah menerapkan kebijakan serupa.

"Kalau ditanya bisnis apa saja, ya rata-rata bisnis waralaba yang notabenenya punya karyawan yang banyak seperti KFC sudah menerapkan kebijakan tersebut," ungkap Levita kepada detikcom, Senin (28/4/2020).
Kebijakan itu diambil banyak bisnis waralaba sebagai opsi terakhir mereka menimbang kemampuan keuangan perusahaan serta mencegah terjadinya PHK.

"Ini solusi yang diambil untuk menghindari PHK, untuk mempertahankan karyawan-karyawan yang ada dan karena perusahaan juga tidak mendapatkan income seperti biasanya, income yang tidak meng-cover biaya operasional makanya diambillah solusi dengan memotong gaji atau membayarkan THR sebagian dulu nanti sebagian lagi mungkin dibayarkan dikemudian hari," paparnya.

Ia memastikan tak semua bisnis waralaba menerapkan kebijakan serupa ada juga yang masih membayar penuh gaji dan THR karyawan mereka.

"Tapi ada juga yang tidak melakukan hal tersebut ini kan tergantung daripada kondisi keuangan masing-masing bisnis. Jadi bukan semua juga seperti itu, tidak semua, jadi tergantung daripada kondisi finance bisnis masing-masing," tutupnya.

Sumber: Detik.com