Lebih Dari 3 Kali Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur, Apa Hukumnya?



Foto: iStock

Riauupdate.com, – Hingga hari ini, Indonesia masih terus melawan pandemi COVID-19 bersama seluruh negara di dunia. Virus corona berdampak buruk pada berbagai aktivitas manusia, salah satunya tidak bisa Sholat Jumat. Bagi sebagian orang, mungkin sudah tiga kali atau lebih tidak bisa Sholat Jumat.

Ustaz Das’ad Latif mengatakan, selama ada halangan atau darurat seperti saat ini yakni ada pandemi Corona, Sholat Jumat diganti Zuhur diperbolehkan. “Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh,” kata Ustaz Das’ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020.

Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar’i. Meninggalkan sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa uzur syar’i terkena hukum kafir.

Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i tak perlu khawatir. Uzur syar’i tidak Sholat Jumat antara lain sedang dan kekhawatiran terjadi sakit. Jika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, maka dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

“Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat),” kata Asrorun.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa beribadah di rumah dan mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait penggantian Sholat Jumat saat dilanda wabah COVID-19.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” tulis MUI.

Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur. Sebelumnya, para dokter telah menjelaskan bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia.

“Ketika Sholat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain. Ulama lalu memberi fatwa tidak dianjurkan sholat berjamaah yang dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi kesehatan. Karena itu tidak dianjurkan sholat berjamaah bahkan Sholat Jumat,” kata KH Quraish Shihab dalam acara Shihab n Shihab dengan Najwa Shihab di Narasi TV, Kamis 19 Maret 2020.

Fatwa tersebut tidak hanya dikeluarkan MUI saja tapi juga ulama di Al-Azhar. Menurut KH Quraish Shihab, Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya termasuk soal Sholat Jumat. Segala sesuatu yang dapat mengakibatkan kesulitan terhindarkan dengan Islam, atau diupayakan menghindarinya.***



Sumber: Detik.com