Mengenal Kelas 'Menengah Tanggung' yang Rentan Jatuh Miskin


Jakarta - Peningkatan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia semakin hari semakin serius. Bila berlarut-larut, risiko masyarakat kelas menengah jatuh ke bawah garis kemiskinan akan semakin besar pula.

Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, setidaknya ada 67 juta penduduk Indonesia yang terancam jatuh miskin bila wabah ini tak segera tertangani. Mereka adalah golongan masyarakat golongan hampir miskin dan rentan miskin.

"Besar sekali kemungkinannya. Namun, sebetulnya yang paling mungkin untuk jatuh ke garis kemiskinan itu adalah orang yang masih di sekitar garis kemiskinan yang jumlahnya sangat banyak yaitu adalah kalau di kategori BPS itu adalah golongan hampir miskin dan golongan rentan miskin yang jumlahnya ada sekitar 67 juta orang," sebut Faisal kepada detikcom, Rabu (15/4/2020).

Faisal menambahkan bahwa jumlah tersebut sudah mencapai 3x lipat dari jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Artinya bila golongan tersebut sampai menyentuh garis kemiskinan, jumlah masyarakat miskin di Indonesia otomatis bertambah drastis.

"Kalau yang di bawah garis kemiskinan kan sekarang jumlahnya sekitar 24,7 juta atau hampir 25 juta. Nah, artinya jumlah orang yang berdasarkan pendapatannya kategori hampir miskin dan rentan miskin itu hampir 3x lipat daripada jumlah orang di bawah garis kemiskinan. Artinya sangat besar sekali," sambungnya.

Lalu, seperti apa saja kriteria kedua golongan masyarakat tersebut?

Faisal menjelaskan bahwa pengelompokan masyarakat terkategori miskin atau tidak dapat dihitung berdasarkan pendapatan individu per kapita per bulan. Menurut data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata batas garis kemiskinan per September 2019 menjadi Rp 440.538/bulan. Artinya untuk mengelompokkan suatu penduduk miskin atau tidak dapat diukur berdasarkan pendapatannya apakah kurang dari Rp 440.538/bulan atau lebih.

Masyarakat dengan pendapatan kurang dari Rp 440.358/bulan adalah tergolong masyarakat sangat miskin. Sedangkan yang setara dengan batas garis kemiskinan itu tergolong masyarakat miskin.

Sedangkan, masyarakat yang berpenghasilan antara Rp 440.358/bulan - Rp 528.646/bulan tergolong masyarakat hampir miskin. Lalu, yang berpendapatan antara Rp 528.646/bulan sampai Rp 704.861/ bulan adalah golongan rentan miskin.

Hitungan di atas diambil dari skema berikut :

  • SM : Sangat Miskin (pengeluaran perkapita/bulan < 0,8GK)
  • M : Miskin (0,8GK <= pengeluaran perkapita/bulan HM : Hampir Miskin (1GK <= pengeluaran perkapita/bulan < 1,2GK)
  • RML: Rentan Miskin Lainnya (1,2GK <= pengeluaran perkapita/bulan <= 1,6GK)


"Nah ini orang (hampir miskin dan rentan miskin) yang paling rentan untuk bisa jatuh ke bawah garis kemiskinan dalam kondisi seperti sekarang," pungkasnya.


Sumber: Detik.com