Naik Kereta Wajib Pakai Masker Mulai 12 April!


Jakarta - Pemerintah, sesuai rekomendasi WHO, telah menganjurkan pemakaian wajib masker bagi masyarakat di luar rumah. Apalagi untuk ke fasilitas publik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun akan mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 April 2020. Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang yang tidak menggunakan masker akan dilarang naik kereta api.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Joni lewat keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Joni juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menjaga jarak , sering mencuci tangan, dan menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.

Menjelang 12 April, KAI akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.


Sumber: Detik.com