Nggak Perlu Keluar Rumah, Gadai Emas Bisa Online


Jakarta - Transaksi gadai barang yang biasanya dilakukan di gerai-gerai offline PT Pegadaian (Persero) kini bisa dilakukan melalui layanan online. Sehingga, masyarakat yang mau menggadaikan barangnya tak perlu ke luar rumah, apalagi di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) saat ini.

Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, transaksi gadai online kini sudah tersedia di aplikasi Pegadaian Digital.

"Gadai secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Pegadaian Digital," kata Basuki kepada detikcom, Sabtu (25/4/2020).

"Gadai secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Pegadaian Digital," kata Basuki kepada detikcom, Sabtu (25/4/2020).

Jika Anda ingin menggadaikan emas bisa melalui layanan online tersebut. Tak hanya itu, barang jaminan lainnya seperti perhiasan, logam mulia, ponsel, elektronik, kendaraan, dan laptop juga bisa digadaikan.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan transaksi gadai online:

1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di AppStore atau Play Store
2. Daftarkan diri pada akun Pegadaian Digital
3. Pilih menu Gadai
4. Pilih barang jaminan yang ingin digadai
5. Masukkan detail barang seperti merk, tipe, tahun pembelian, harga jual sekarang (untuk ponsel), dan lain sebagainya. Masing-masing barang jaminan memiliki format detail yang berbeda.
6. Aplikasi akan menunjukkan besaran kredit yang bisa diberikan dari gadai barang jaminan Anda, berikut juga jangka waktu pelunasan.
7. Pilih layanan pickup & delivery service
8. Pinjaman dari transaksi gadai akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar di aplikasi Pegadaian Digital Anda

Lalu, bagi nasabah yang sudah memiliki tabungan emas di Pegadaian bisa melakukan proses gadai langsung di aplikasi.

"Caranya ketik berapa kebutuhan dana atau berapa saldo tabungan emas yang digadaikan. Selanjutnya uang akan ditransfer ke rekening yang telah terdaftar di aplikasi Pegadaian Digital," papar Basuki.

Ada PSBB dan Larangan Mudik, Transaksi Gadai Meningkat

Transaksi gadai meningkat seiring dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona. Peningkatan transaksi gadai ini sudah terasa sejak awal Maret 2020.

Basuki mengungkapkan, dari peningkatan transaksi gadai ini, 95% nasabah menggunakan jaminan emas.

"Transaksi gadai mengalami peningkatan dengan komposisi barang jaminan 95% berupa emas baik perhiasan maupun emas batangan," kata Basuki.

Adapun 5% di antaranya menggunakan jaminan non-emas. Perlu diketahui, barang jaminan yang bisa digadai di perusahaan pelat merah tersebut selain emas antara lain ponsel, elektronik, kendaraan bermotor, dan laptop.

Menurut catatannya, peningkatan transaksi gadai ini masih didominasi oleh layanan di gerai-gerai offline.

"Tetap lebih banyak yang melalui gerai offline," pungkas dia.



Sumber: Detik.com