Pemerintah Larang Mudik, tapi Angkutan Ilegal Tak Diawasi



Jakarta - Pemerintah melarang masyarakat untuk pulang kampung atau mudik saat libur lebaran. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan mengatakan larangan pemerintah dinilai kurang efektif.

"Yang menarik dengan semua ini pemerintah tidak tegas dan jelas. Apalagi untuk aturan phisical distancing ke seluruh jalan raya," kata Sani saat dihubungi detikcom, Selasa (21/4/2020).

Dia mengungkapkan saat ini larangan pemerintah hanya kepada angkutan umum yang legal atau berizin.

"Pemerintah hanya menunjuk hidung angkutan yang legal. Tapi pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi ilegal tidak diawasi," imbuh dia.

Menurut Sani, saat ini banyak angkutan ilegal plat hitam yang melayani pergerakan masyarakat dari dalam dan luar Jakarta.

"Mereka bersorak itu angkutan ilegal yang kendaraan plat hitam, MPV itu mereka jadi angkutan AKAP dan itu tidak tersentuh pemerintah," jelas dia.
Sani mengatakan karena angkutan ini ilegal biasanya mereka menawarkan jasa melalui grup Whatsapp, grup Facebook dan dari mulut ke mulut.

Menurutnya, larangan ini sangat tidak efektif dan seolah mengarahkan masyarakat menggunakan alternatif lain. "Kalau bus besar yang jelas dari terminal ke terminal dilarang, seolah pemerintah mengarahkan masyarakat untuk pindah moda transportasi yaitu yang ke ilegal," jelas dia.


Sumber: Detik.com