Pengusaha Minta Diskon Pajak Hotel Diperluas, Ini Kata Pemerintah


Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengusulkan pembebasan pajak bagi dua sektor tersebut diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan respons pelaku usaha atas rencana pemerintah akan membebaskan pajak terhadap hotel dan restoran di 10 destinasi pariwisata yang tersebar 33 kabupaten/kota dan terdampak virus corona (COVID-19).

Pembebasan tersebut direncanakan pemerintah berlaku selama enam bulan, mulai April 2020. Dengan pembebasan tersebut, artinya pemerintah daerah (pemda) setempat tak memperoleh penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut. Sehingga, pemerintah pusat memberikan dana hibah sebagai penggantinya sebesar Rp 3,3 triliun.

Merespons usulan PHRI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio buka suara.

"Hibah pajak pemda memang sudah ditunda sesuai surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Dan Sedang pembahasan untuk membuat kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi yang ada," kata Wishnutama kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Ia mengungkapkan, skema yang lebih tepat terkait pembebasan pajak tersebut masih dibahas dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pajak pemda kami sedang berkoordinasi dengan Mendagri terkait hal ini," tutur Wishnutama.

Menambahkan Wishnutama, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kemenparekraf Ari Juliano Gema menuturkan, dengan penundaan tersebut maka hingga saat ini pembayaran pajak masih diwajibkan bagi pengusaha hotel dan restoran.

"Artinya pajak hotel dan restoran masih dipungut seperti biasa. Karena itu pajak daerah, jadi sebenarnya masuk dalam kewenangan pemda untuk menentukan insentif pajak tersebut," terang Ari ketika dihubungi detikcom secara terpisah.

Ari menjelaskan, pemerintah sedang berupaya menyusun kebijakan terkait insentif yang akan diberlakukan tak hanya terhadap 10 destinasi tersebut, melainkan juga untuk semua destinasi pariwisata yang terdampak.

"Kami sedang berkoordinasi dan mempersiapkan bersama kementerian/lembaga lain agar dapat menerapkan kebijakan itu di semua destinasi yang terdampak pandemi COVID-19," jelas Ari.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Rainier H Daulay meminta pembebasan pajak itu juga berlaku di seluruh Indonesia. Pasalnya, dampak corona terhadap sektor pariwisata sudah menyebar ke seluruh Indonesia.

"Makanya kita sedang memperjuangkan bukan 10 destinasi, tapi se-Indonesia. karena yang terkena dampaknya di seluruh Indonesia. Kebetulan saja saya nggak punya hotel di luar 10 destinasi itu. Tapi bagaimana yang tidak di 10 destinasi? Kan lebih parah," kata Rainier.


Sumber: Detik.com