Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan
membebaskan narapidana untuk pencegahan virus Corona atau (COVID-19) di lapas
yang kelebihan penghuni. Per 20 April 2020, total sudah ada 38.822 narapidana
yang dibebaskan.
"Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822
napi," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen
PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Jumlah napi yang bebas itu terdiri atas narapidana umum dan
napi anak dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia. Para napi itu bebas melalui
pemberian asimilasi dan hak integrasi.
Berikut ini rincian napi yang bebas karena Corona:
- Asimilasi sebanyak 36.641 narapidana
Narapidana umum: 35.738
Napi anak: 903
Narapidana umum: 35.738
Napi anak: 903
- Integrasi sebanyak 2.181 narapidana
Narapidana umum: 2.145
Napi anak: 36
Narapidana umum: 2.145
Napi anak: 36
Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan
virus Corona di lapas yang kelebihan penghuni. Setidaknya ada puluhan ribu
narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020
dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana
umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme
tidak termasuk.
Sumber: Detik.com