Tips Menggunakan Masker Kain Menurut Pakar Kesehatan Dari Unpad


Bandung - Penggunaan masker menjadi salah satu alternatif untuk menghindarkan diri dari penularan virus Corona. Namun karena kondisinya yang langka, beberapa orang membuat alternatif lain dengan membuat masker kain.

Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran, Bony Wiem Lestary memaparkan penggunaan masker kain dianggap menjadi hal yang tepat apalagi dengan kondisi wabah yang terus meningkat.

"Menyesuaikan dengan kondisi wabah saat ini di mana ada penderita yang terinfeksi dengan COVID-19 namun tidak bergejala maka melindungi diri dengan masker kain bagi masyarakat yang keluar rumah merupakan suatu keharusan," Katanya saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Bony yang sekaligus menjadi tim peneliti alumni FK Unpad memberikan beberapa tips aturan penggunaan masker kain agar dapat berpengaruh pada pencegahan penyebaran virus Corona.

"Masker yang digunakan dianjurkan yang berbahan lembut dan padat agar tidak berdampak bagi pengguna yang memiliki alergi pada kulit dan saluran pernapasan," katanya.

Selain itu, Bony juga menyampaikan penggunaan masker kain harus dibuat dua lapis dengan bahan katun. Menurut WHO, masker kain dua lapis memiliki efektivitas 70 persen untuk menyaring partikel kecil jika dibandingkan dengan masker bedah.

"Masker yang dibuat juga diusahakan ada celah di tengah untuk dimasukkan tisu kering agar lebih efektif menahan partikel kecil. Kemudian masker kain ini harus memiliki dua lapisan belakang dan depan," katanya.

Lebih lanjut, pastikan penggunaan masker sesuai dengan ukuran yang sesuai. Menutupi bagian hidung dan area mulut, serta hindari adanya celah antara masker dan wajah.

"Bila keluar rumah lebih dari satu kali atau lebih dari satu tujuan, maka dianjurkan menggantinya dengan masker kain yang baru," Jelas Bony.

Setelah selesai bepergian, simpan masker kain yang sudah digunakan di tempat cuci yang aman. Lalu cuci tangan dengan sabun setelah melepas masker.


Sumber: Detik.com