686 Perusahaan Diadukan Gara-gara Tak Bayar THR



Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan hari raya (THR). Angka tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya sejak 11 hingga 20 Mei melalui Posko Pengaduan THR.

"Yang periode 11-18 Mei ada 167 pengaduan perusahaan tidak bayar THR. Periode 18-20 Mei terdapat 519 pengaduan yang melaporkan perusahaan tidak bayar THR," kata Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom, Rabu (27/5/2020).

Hasil rekapitulasi Posko THR per 11 Mei dan ditutup 18 Mei 2020, dia menjelaskan ada 735 laporan masuk. Yang bersifat konsultasi ada 313, dan pengaduan 422. Lalu kriterianya, untuk yang Non THR ada 135 aduan, dan yang berkaitan dengan THR 600 aduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 167.

Lalu untuk laporan yang masuk pada tanggal 18-20 Mei, jumlahnya ada 1.111 pengaduan. Khusus yang masalah THR ada 1.035 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 519.
Jumlah aduan yang masuk berbeda dengan jumlah perusahaan karena ada satu perusahaan yang diadukan oleh lebih dari satu orang.

"Ada yang beberapa orang mengadukan perusahaan yang sama," tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada kesempatan sebelumnya menyatakan para pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2020).


Sumber: Detik.com