Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan
diadukan tak membayar tunjangan hari raya (THR). Angka tersebut berdasarkan
laporan yang diterima pihaknya sejak 11 hingga 20 Mei melalui Posko Pengaduan
THR.
"Yang periode 11-18 Mei ada 167 pengaduan perusahaan
tidak bayar THR. Periode 18-20 Mei terdapat 519 pengaduan yang melaporkan
perusahaan tidak bayar THR," kata Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus
Jogaswitani kepada detikcom, Rabu (27/5/2020).
Hasil rekapitulasi Posko THR per 11 Mei dan ditutup 18 Mei
2020, dia menjelaskan ada 735 laporan masuk. Yang bersifat konsultasi ada 313,
dan pengaduan 422. Lalu kriterianya, untuk yang Non THR ada 135 aduan, dan yang
berkaitan dengan THR 600 aduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan
sebanyak 167.
Lalu untuk laporan yang masuk pada tanggal 18-20 Mei,
jumlahnya ada 1.111 pengaduan. Khusus yang masalah THR ada 1.035 pengaduan
dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 519.
Jumlah aduan yang masuk berbeda dengan jumlah perusahaan
karena ada satu perusahaan yang diadukan oleh lebih dari satu orang.
"Ada yang beberapa orang mengadukan perusahaan yang
sama," tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada
kesempatan sebelumnya menyatakan para pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan
tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib
dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum
hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin
(11/5/2020).
Sumber: Detik.com