Begini Kondisi Bandara Soekarno Hatta Pasca Penerbangan Dibuka Lagi



Jakarta - Kementerian Perhubungan membuka kembali layanan penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut satu per satu maskapai nasional mengumumkan jadwal operasi mereka. Hari ini, Sabtu (9/5/2020), salah satu maskapai nasional yang sudah mulai beroperasi adalah Garuda Indonesia.
 
Lalu, bagaimana kondisi bandara saat kebijakan ini mulai diberlakukan?

Berdasarkan pantauan detikcom, bandara tampak masih begitu lengang sehingga tak terlihat adanya antrean check in di sana. Hanya ada beberapa calon penumpang berhantian melakukan check-in. 

Akan tetapi, proses pengecekan kelengkapan persyaratan hingga kondisi kesehatan calon penumpang sudah dijalankan begitu ketatnya.

Tampak sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/5/2020).

Setelah calon penumpang memasuki terminal, mereka diwajibkan menyerahkan dokumen lapor diri kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang sudah berjaga di dekat konter check-in.
Bila ada calon penumpang yang belum pernah melakukan pengecekan diri sebelumnya di rumah sakit, petugas bandara juga menyediakan layanan rapid test COVID-19.

Calon penumpang yang menunggu giliran untuk lapor diri dan melakukan rapid test pun duduk berjarak sesuai protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku.

"Bila hasil rapid test tidak reaktif maka calon penumpang diizinkan terbang ke tempat tujuan. Sebaliknya, bila hasilnya reaktif calon penumpang dilarang terbang dan diminta mengukuti prosedur selanjutnya," ujar seorang petugas KKP yang enggan disebut namanya saat ditemui detikcom di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (9/5/2020).

Berikut prosedur lengkap bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di bandara Soekarno-Hatta :

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 - Gate 4 dan Terminal 3 - Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitad diri.

Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.



Sumber: Detik.com