Begini Sistem Kerja Selama New Normal



Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada 29 Mei 2020.

Mengutip laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id disebutkan surat ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan paska pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal.

"Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan," kata Terawan dalam siaran pers, Sabtu (30/5/2020).

Dia mengungkapkan surat edaran KemenpanRB ini sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.

Berdasarkan surat edaran KemenpanRB tersebut nantinya ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/tempat tinggal.

"Maka dari itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah/tempat tinggal," ujar dia.

Saat menentukan pegawai yang bekerja di rumah harus mempertimbangkan di antaranya jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai. Sementara untuk wilayah yang menerapkan PSBB maka pegawai bekerja di rumah secara penuh.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memperhatikan jarak aman dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara untuk penyelenggaraan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.


Sumber: Detik.com