Berani Jual Gula di Atas Rp 12.500/Kg? Siap-siap Ditindak



Jakarta - Kementerian Perdagangan bersama produsen gula, PT Sungai Budi Group memasok 24 ton gula kemasan 1 kilogram (kg) setiap hari hingga menjelang Lebaran ke pedagang pasar rakyat. Hal itu dilakukan untuk menekan harga gula yang melonjak.

Pasokan digelar dalam bentuk Operasi Pasar Gula (OPG) yang dilaksanakan di Pasar Anyar Kota Tangerang, Sabtu (16/5) kemarin. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto turun langsung dalam OPG untuk mengecek sendiri harga gula yang dijual pedagang. Beberapa pedagang diketahui masih menjual gula pada kisaran Rp 17.000/kg.

Setelah OPG digelar, para pedagang diminta tegas untuk tidak menjual gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Pedagang yang ketahuan masih menjual gula di atas HET akan ditindak tegas Satgas Pangan.

"Saya sengaja minta produsen untuk menjual gula langsung ke pedagang di pasar rakyat sesuai HET Rp 12.500/kg. Dalam masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, saya meminta seluruh pedagang di seluruh Indonesia agar menaati aturan pemerintah dan lebih peduli kepada sesama. Bantulah dengan menyediakan barang kebutuhan pokok rakyat yang sesuai dengan harga yang ditetapkan. 

Jangan ada yang ingin mengambil keuntungan sepihak dengan menaikkan harga gula secara tidak wajar," kata Agus dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (17/5/2020).

Agus menjelaskan beberapa masalah yang menyebabkan harga gula tinggi, yakni akibat terganggunya jalur distribusi, mundurnya jadwal pengapalan impor karena penetapan lockdown sejumlah negara, hingga adanya jadwal penggilingan tebu yang tertunda.

Meski begitu, Agus menjanjikan seluruh provinsi akan diguyur pasokan gula langsung ke pedagang, baik di pasar rakyat maupun di ritel modern. Masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena stok gula dalam kondisi cukup dan dengan harga yang terjangkau.

"Operasi Pasar Gula ini akan dilakukan ke seluruh provinsi mulai hari ini hingga menjelang Lebaran. Saya menjamin stoknya ada dan dalam jumlah yang cukup, serta harga sesuai HET Rp 12.500," ucapnya.

Untuk mengawasi distribusi gula ke seluruh provinsi di Indonesia, Satgas Pangan telah diberi kewenangan bersama kepolisian untuk melakukan tindakan tegas kepada pedagang yang masih berani memanfaatkan situasi pandemi untuk mengambil keuntungan yang besar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan Brigjen Tahi Monang Silitonga mengatakan tindakan represif atas penegakan hukum akan dilakukan jika para pedagang masih ada yang tidak mematuhi aturan.

"Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat, selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum," tegasnya.



Sumber: Detik.com