Berani Jual Gula di Atas Rp 12.500/Kg? Siap-siap Ditindak
Jakarta - Kementerian
Perdagangan bersama produsen gula, PT Sungai Budi Group memasok 24 ton gula
kemasan 1 kilogram (kg) setiap hari hingga menjelang Lebaran ke pedagang pasar
rakyat. Hal itu dilakukan untuk menekan harga gula yang melonjak.
Pasokan digelar dalam bentuk Operasi Pasar Gula (OPG) yang
dilaksanakan di Pasar Anyar Kota Tangerang, Sabtu (16/5) kemarin. Menteri
Perdagangan Agus Suparmanto turun langsung dalam OPG untuk mengecek sendiri
harga gula yang dijual pedagang. Beberapa pedagang diketahui masih menjual gula
pada kisaran Rp 17.000/kg.
Setelah OPG digelar, para pedagang diminta tegas untuk tidak
menjual gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Pedagang yang
ketahuan masih menjual gula di atas HET akan ditindak tegas Satgas Pangan.
"Saya sengaja minta produsen untuk menjual gula
langsung ke pedagang di pasar rakyat sesuai HET Rp 12.500/kg. Dalam masa
pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, saya meminta seluruh pedagang di seluruh
Indonesia agar menaati aturan pemerintah dan lebih peduli kepada sesama.
Bantulah dengan menyediakan barang kebutuhan pokok rakyat yang sesuai dengan
harga yang ditetapkan.
Jangan ada yang ingin mengambil keuntungan sepihak
dengan menaikkan harga gula secara tidak wajar," kata Agus dalam
keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (17/5/2020).
Agus menjelaskan beberapa masalah yang menyebabkan harga
gula tinggi, yakni akibat terganggunya jalur distribusi, mundurnya jadwal
pengapalan impor karena penetapan lockdown sejumlah negara, hingga adanya
jadwal penggilingan tebu yang tertunda.
Meski begitu, Agus menjanjikan seluruh provinsi akan diguyur
pasokan gula langsung ke pedagang, baik di pasar rakyat maupun di ritel modern.
Masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena stok gula dalam kondisi cukup dan
dengan harga yang terjangkau.
"Operasi Pasar Gula ini akan dilakukan ke seluruh
provinsi mulai hari ini hingga menjelang Lebaran. Saya menjamin stoknya ada dan
dalam jumlah yang cukup, serta harga sesuai HET Rp 12.500," ucapnya.
Untuk mengawasi distribusi gula ke seluruh provinsi di
Indonesia, Satgas Pangan telah diberi kewenangan bersama kepolisian untuk
melakukan tindakan tegas kepada pedagang yang masih berani memanfaatkan situasi
pandemi untuk mengambil keuntungan yang besar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan Brigjen
Tahi Monang Silitonga mengatakan tindakan represif atas penegakan hukum akan
dilakukan jika para pedagang masih ada yang tidak mematuhi aturan.
"Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu
kepada masyarakat, selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum,"
tegasnya.
Sumber: Detik.com