Jakarta - Akhirnya ada kejelasan mengenai jadi atau tidaknya
cuti bersama 22 Mei 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) yang baru. PNS dan pegawai BUMN besok bekerja seperti biasa.
SKB baru ini diteken oleh 3 menteri yakni Menteri Agama
Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dalam SKB perubahan ketiga yang diterima detikcom, Kamis
(21/5/2020) itu tertulis menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441
Hijriyah tanggal 22 Mei 2020. Keputusan itu ditetapkan pada 20 Mei 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN
Paryono mengatakan, dengan adanya SKB yang baru itu maka seluruh PNS akan masuk
besok. Namun sejatinya cuti bersama khusus untuk PNS diatur dalam keputusan
presiden (keppres).
"Berdasarkan PP 11/2017 cuti bersama untuk PNS diatur
dalam keppres," tuturnya.
Sebagai informasi, untuk ketiga kalinya, pemerintah
memperpanjang pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home
(WFH) bagi PNS.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat
Edaran Menteri PAN-RB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei
2020.
Sumber: Detik.com