Jakarta - Seluruh transportasi penumpang mulai hari ini
diperbolehkan kembali untuk beroperasi ke luar daerah. Pemerintah memberikan
beberapa pengecualian perjalanan untuk keperluan bukan mudik.
Namun di lapangan, peraturan ini membuat bingung operator
transportasi, salah satunya perusahaan otobus (PO). Ikatan Pengusaha Otobus
Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan bagaimana cara
pihaknya mengetahui penumpang ini bertujuan untuk mudik atau tidak.
"Pasti, kita semua bingung ini. Sekarang pertanyaan
saya, siapa yang bisa kontrol itu orang pebisnis atau tidak, jangan nggak jelas
begini lah," kata pria yang akrab disapa Sani kepada detikcom, Kamis
(7/5/2020).
Sani juga mengatakan hingga kini pihak PO belum mendapatkan
penjelasan rinci soal aturan dan teknis beroperasi selama larangan mudik.
Pasalnya, dalam aturan larangan mudik sebelumnya bus tidak boleh beroperasi ke
luar daerah. Sementara itu, aturan yang dikeluarkan BNPB dinilai Sani juga
tidak membahas operasional transportasi.
"Yang keluar itu bacot, SE-nya belum ada buat kami.
BNPB itu nggak atur transportasinya, mereka cuma atur sisi kesehatan,
operasional kita di lapangan aturan teknisnya kayak apa belum jelas" tegas
Sani.
Sementara itu, hingga hari ini dia mengatakan para PO sudah
mulai beroperasi meski cuma sebagian kecil. Dia mengatakan pihaknya belum
menjalankan armada secara penuh karena aturannya belum jelas.
"Kami hari ini seluruh PO sudah beroperasi, tapi
sebagian kecil. Masih kita tahan dulu," kata Sani.
Namun, apabila dua hari ke depan tidak ada aturan khusus
yang mengatur transportasi maka pihaknya beroperasi hanya berlandaskan
pernyataan Menteri Perhubungan.
"Tapi kita pegang omongan pak Menteri boleh operasi,
kalau sehari dua hari nggak ada aturan teknisnya buat kita ya kita beroperasi
penuh seperti biasa. Mau dibilang melanggar silakan, berjamaah kita
melanggar," ujar Sani.
Sumber: Detik.com