Diadukan Tak Bayar THR, 686 Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sanksi
bagi perusahaan yang tidak membayar THR
kepada pegawainya. Tercatat ada 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan
hari raya. Angka tersebut berdasarkan laporan yang diterima Kemnaker sejak 11
hingga 20 Mei melalui Posko Pengaduan THR.
"Yang tidak bayar THR sudah diteruskan ke pengawasan
untuk ditindaklanjuti," kata kata Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus
Jogaswitani kepada detikcom, Rabu (27/5/2020).
Tim pengawas, lanjut dia akan mengecek apakah betul
perusahaan yang diadukan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Jika benar maka
sanksinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BAB IV dalam peraturan tersebut, menjelaskan denda dan
sanksi administratif. Pasal 10 berbunyi: pengusaha yang terlambat membayar THR
keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak
berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Dinar melanjutkan, perusahaan yang diadukan tak membayar THR
setelah melewati waktu yang diwajibkan, yaitu paling lambat H-7 Lebaran akan
dilakukan penegakan hukum.
"Nah kan mulai tanggal 18 berarti kan hitungannya sudah
seminggu sebelum lebaran kan. Berarti itu urusannya sudah pengaduan. Kalau
pengaduan itu masuknya sudah di posko pengawasan, penegakan hukum,"
tambahnya.
Namun Kemnaker sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE)
Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Di dalamnya dijelaskan bahwa perusahaan boleh menunda
pembayaran THR asal berdasarkan kesepakatan bersama pekerja.
Sumber: Detik.com