Diancam Denda Kalau Nggak Bayar THR, Pengusaha: Tidak Bijak!



Jakarta - Pengusaha menyoroti langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa akan ada sanksi apabila THR tidak dibayarkan ke karyawan. Menurut pengusaha, sanksi ini kurang bijak.

"Ya saya rasa tidak bijak ya kalau masa sulit kayak gini, pengusaha nggak mampu malah didenda. Berbalik dengan stimulus pemerintah, kan stimulus untuk kurangi beban pengusaha agar bisa berjalan," kata Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Minggu (10/5/2020).

Sarman menilai kalau pemerintah memberikan sanksi maka akan berdampak pada pengusaha, apalagi yang terdampak Corona sejak Februari. Pengusaha-pengusaha itu disebut Sarman bagaikan jatuh tertimpa tangga kalau sampai kena denda.

"Kalau pemerintah kasih denda, coba lihat lah pengusaha yang sudah terdampak sejak Februari. Lihat pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran, kafe nggak ada pemasukan sama sekali. Ini kalau mereka kena denda, ibarat jatuh tertimpa tangga pula," kata Sarman.
Di sisi lain, Sarman mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah tepat mengeluarkan (SE) M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Membuat pengusaha bisa bernegosiasi soal THR dengan pekerja. "Nah biarlah dengan SE itu adalah dasar untuk negosiasi," tambahnya.

Sarman mengatakan silakan pemerintah memberikan sanksi apabila ada pengusaha benar-benar tak peduli THR pekerjanya. Namun, menurutnya semua pengusaha sadar bahwa membayar THR adalah kewajibannya.

"Kecuali kalau ada pengusaha sama sekali nggak mau tanggung jawab silakan ditindak sanksi. Tapi sampai saat ini sih nggak ada, karena ini kan kewajiban tiap tahun, saya nggak mendengar bahwa ada pengusaha yang sama sekali nggak mau peduli," jelas Sarman.



Sumber: Detik.com