Dijanjikan Jajan dan HP, Bocah Ini Dicabuli Guru Ngaji



Bengkulu - Seorang pria berinisial TH ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap murid mengajinya. Pelaku mencabuli korban setelah berjanji memberikan uang jajan dan telepon genggam kepada korban.

"Pelaku telah kami amankan tadi malam di kediamannya, pelaku adalah guru ngaji korban," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Jumat (29/5/2020).

Diketahui tersangka TH saat ini tinggal menumpang di rumah saudaranya di Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu. Pelaku masih berstatus lajang yang saat ini hanya bekerja sebagai guru ngaji di kawasan tempat tinggal pelaku.

"Pelaku bukan asli orang Bengkulu yang datang ke Bengkulu menemui saudaranya, lantaran belum ada pekerjaan pelaku mengajar ngaji," ungkap Sudarno.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui korban dirayu akan dibelikan handphone dan uang jajan bila melayani keinginan pelaku, karena janji itulah korban dicabuli oleh pelaku TH.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Sudarno.

Dia mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi anaknya terhadap orang asing di lingkungan sekitar, baik di sekolah ataupun tempat umum lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini ditahan di Polda Bengkulu.


Sumber: Detik.com