Bengkulu - Seorang pria berinisial TH ditangkap polisi atas
kasus pencabulan terhadap murid mengajinya. Pelaku mencabuli korban setelah
berjanji memberikan uang jajan dan telepon genggam kepada korban.
"Pelaku telah kami amankan tadi malam di kediamannya,
pelaku adalah guru ngaji korban," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes
Sudarno, Jumat (29/5/2020).
Diketahui tersangka TH saat ini tinggal menumpang di rumah
saudaranya di Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu. Pelaku masih berstatus
lajang yang saat ini hanya bekerja sebagai guru ngaji di kawasan tempat tinggal
pelaku.
"Pelaku bukan asli orang Bengkulu yang datang ke
Bengkulu menemui saudaranya, lantaran belum ada pekerjaan pelaku mengajar
ngaji," ungkap Sudarno.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui korban dirayu akan
dibelikan handphone dan uang jajan bila melayani keinginan pelaku, karena janji
itulah korban dicabuli oleh pelaku TH.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat
ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Sudarno.
Dia mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dan
mengawasi anaknya terhadap orang asing di lingkungan sekitar, baik di sekolah
ataupun tempat umum lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal
76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku
saat ini ditahan di Polda Bengkulu.
Sumber: Detik.com