Dituding Akal-akalan saat PKPU, Koperasi Indosurya Buka Suara



Jakarta - Perseteruan antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para anggotanya atau nasabahnya semakin memanas. Meskipun saat ini persoalan gagal bayar itu berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam proses PKPU, pihak anggota atau nasabah mengungkapkan adanya siasat yang dilakukan pihak KSP dengan menawarkan pengacara gratis kepada para nasabahnya. Mereka menilai cara itu merupakan akal-akalan KSP untuk mengatur proses pengembalian dana.

Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Hansye Agustaf Yunus pun menanggapi hal itu. Dia menjelaskan, pengacara atau kuasa hukum yang ditawarkan oleh kliennya adalah bagian dari negosiasi dalam proses PKPU kepada nasabah.

"Penyediaan Pengacara atau kuasa hukum bertujuan untuk memudahkan para nasabah yang telah sepakat dengan skema yang akan dituangkan ke dalam Proposal Perdamaian. Apalagi di antara para nasabah banyak sekali yang sudah berusia lanjut, sehingga akan repot apabila harus bolak-balik ke Pengadilan menghadiri Rapat-rapat Kreditor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
Hansye menegaskan, pengacara yang diberikan dalam proses PKPU tersebut tetap menjaga kepentingan para nasabah yang telah bersepakat tersebut dan bertindak berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama Koperasi Indosurya.

Menurutnya, mereka harus memanfaatkan momen PKPU semaksimal mungkin. Sebab proses PKPU sementara berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berjalan 45 hari.

"Sebab negosiasi di luar rapat sangat dimungkinkan dalam Proses PKPU, termasuk proses-proses pra verifikasi yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum rapat verifikasi yang telah dijadwalkan oleh Tim Pengurus," ucapnya.

"Hal yang dilarang dalam Proses PKPU adalah apabila Kliennya melakukan pengurusan harta, pengalihan harta, melakukan pembayaran-pembayaran tanpa persetujuan Tim Pengurus sebagaimana ketentuan Pasal 240, Pasal 242, Pasal 245 Undang-undang No. 37 Tahun 2004," tambah Hansye.

Hansye juga menghimbau agar para nasabah tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dalam Proses PKPU Koperasi Indosurya, dengan memberikan masukan-masukan yang salah dan membuat keadaan menjadi bertambah runyam.

"Klien kami saat ini tengah mempersiapkan Proposal Perdamaian dan bertemu investor serta menyiapkan source of fund yang akan di inject-kan ke dalam Koperasi Indosurya Cipta," tandasnya.

Sebelumnya para anggota atau nasabah mencium adanya gelagat yang aneh. Pihak ISP menawarkan pengacara gratis untuk para anggota sebagai pihak lawannya.

"Oleh PKPU sudah dikabulkan penundaan pembayaran utang. Tapi yang kami sesalkan setelah pengadilan mengabulkan PKPU, dari pihak Indosurya menyediakan lawyer gratis untuk nasabah," kata salah satu Anggota ISP, Irvan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Jumat (8/5/2020).
Menurut Irvan hal itu sudah menyalahi aturan pengadilan PKPU. Selain itu dia menilai memberikan jasa pengacara gratis merupakan siasat dari pihak ISP untuk memuluskan penawaran skema restrukturisasi utang nantinya.

"Mereka akan bisa menentukan dicicilnya berapa lama, karena kan lawyer-nya dari mereka juga," tambahnya.



Sumber: Detik.com