Erick Thohir Minta Semua Pegawai 'Muda' BUMN Ngantor Lagi Usai Lebaran
Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir baru saja
mengeluarkan surat edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Surat tertanggal 15 Mei 2020 ditujukan untuk Direktur Utama BUMN.
Mengutip surat tersebut, Minggu (17/5/2020), pada poin 1
dijelaskan, dibutuhkan kontribusi seluruh bangsa termasuk di dalamnya BUMN
untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi
pandemi COVID-19.
Poin 2 disebutkan, dalam rangka mengantisipasi secara lebih
dini skenario The New Normal pada BUMN, Erick Thohir meminta agar dilakukan
sejumlah hal. Di antaranya, wajib membentuk task force penanganan COVID-19
dengan fokus perhatian melakukan antisipasi skenario The New Normal.
Kemudian, setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan
COVID-19 khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital &
culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok,
mitra dan stakeholder lainnya (business continuity).
Dalam lampiran surat ini dijelaskan mengenai tahapan
pemulihan. Fase pertama yakni dimulai pada 25 Mei di antaranya rilis protokol
perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya
(social distancing, masker, kebersihan).
"Karyawan 45 tahun sesuai batasan operasi," bunyi
keterangan lampiran tersebut.
Selanjutnya, tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan
terdampak, pembukaaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk,
hingga pembatasan kapasitas.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan,
ketentuan itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal
tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih
PSBB maaf kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja
maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi
misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan
sendirinya," jelasnya.
"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita
lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja,
justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat
daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBBnya tak berlaku
lagi," sambungnya.
Terkait jadwal bekerja kembali tanggal 25 Mei, akan
dilakukan setelah hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
"Jadi kalau lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu
Lebaran dulu, gitu lho. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang
berlaku," katanya.
Sumber: Detik.com