Harga Gula Masih Mahal, Siapa Biang Keroknya?



Jakarta - Mahalnya harga gula menjadi problem yang belum terpecahkan hingga kini. Bahkan sempat terjadi anomali di mana melambungnya harga gula terjadi saat pasokan mencukupi, hingga akhirnya ritel-ritel modern tak bisa memasok komoditas tersebut lantaran sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg.

Akhirnya Satgas Pangan Kabareskrim Polri di Sumatera Utara menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Pelelangan yang melanggar ketentuan dari pemerintah ini dilakukan oleh PTPN II.

Untuk menindaklanjuti pelelangan 'nakal' tersebut, Satgas Pangan sempat menyegel perusahaan pelat merah tersebut dengan police line.

"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, aksi lelang yang melanggar ketentuan ini menyebabkan harga gula di masyarakat tinggi. Dari data Kemendag, harga gula masih tembus Rp 17.000/kg di tingkat konsumen, sementara menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga gula rata-rata nasional masih tembus Rp 18.250/kg.

"Berkat kerja sama dengan Satgas Pangan ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp 12.900/kg. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000/kg, dan agen lebih dari Rp 15.000/kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu," jelas Agus.

Agus menegaskan, pemerintah telah menugaskan produsen baik BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET. Pihaknya sendiri telah membentuk tim pengawasan agar praktik-praktik seperti ini tak terulang lagi.

"Kami telah membentuk tim monitoring dengan Satgas Pangan untuk mengawasi jalannya proses ini semua. Agar di tengah situasi pandemi Corona ini kita harus bersatu melawan COVID-19, dan jangan ada oknum-oknum melakukan penjualan-penjualan yang tidak sehat. Dan saya tekankan agar segala yang melanggar ini, yang telah menjual atau memasarkan harga di atas HET ini akan ditindak tegas," terang Agus.Agus menegaskan, pemerintah telah menugaskan produsen baik BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET. Pihaknya sendiri telah membentuk tim pengawasan agar praktik-praktik seperti ini tak terulang lagi.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai lelang gula oleh PTPN II tak mungkin dapat mempengaruhi harga gula secara nasional. Apalagi, yang dilelang PTPN II hanyalah 5.000 ton gula kristal putih (GKP).

"Jadi kalau dibilang bahwa 5.000 ton itu adalah membuat harga gula Indonesia jadi yang seperti diberitakan cukup aneh juga. Kan kita tahu bahwa kebutuhan gula itu 3 juta ton per tahun. Masa 5.000 ton bisa pengaruhi 3 juta ton? Walaupun kami dari kementerian akan tetap menelusuri lebih jauh mengenai hal ini, tapi janganlah terlalu mengada-ngada gitu. Bahwa 5.000 ton itu bisa pengaruhi dan buat harga jadi Rp 17.000/kg, itu terlalu mengada-ada," tegas Arya kepada awak media, Rabu (29/4/2020).

"Kecuali PTPN yang kuasai dan monopoli harga pasar dan menerapkan itu ke seluruh tendernya itu betul. Ini kan enggak. Kalau 5.000 dibanding 3 juta kan jauh sekali. Berapa persen doang," tambahnya.



Sumber: Detik.com