Ini Aturan New Normal buat Bisnis Salon, Barbershop, hingga Spa



Jakarta - Pemerintah akan membuka aktivitas ekonomi saat new normal diterapkan. Mulai dari mal, supermarket, hingga bisnis salon, spa dan barbershop.

Khusus untuk salon hingga barbershop, diatur protokol new normal dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Beleid ini juga mulai berlaku pada 27 Mei 2020.

"Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi dengan personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan," demikian aturan dari Surat Keputusan Mendagri, dikutip Sabtu (30/5/2020)

Berikut protokol wajib diikuti salon, barbershop, hingga spa yang buka saat new normal nanti:

(1) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan

(2) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan

(3) Terapkan praktik pembersihan dan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin

(4) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.


Sumber: Detik.com