Ini Prosedur Baru Keberangkatan Penumpang di Bandara Soetta



Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan beberapa prosedur baru untuk calon penumpang yang hendak bepergian selama wabah virus Corona.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti pembukaan operasional untuk penumpang bersyarat yang diinstruksikan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. 

"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," ujar Wasid dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).

Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa larangan mudik Idul Fitri 1441 H. 

Berikut Prosedur baru yang sudah dijalankan di Soekarno-Hatta : 

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 - Gate 4 dan Terminal 3 - Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020. 

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP. 

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP. 

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass. 

Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge. 

"Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi," sambung Wasid.
Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

Adapun sesuai dengan SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; 

pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting. 

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. 


Sumber: Detik.com