Foto: Wisma Putra |
Jakarta - Keputusan pemerintah menaikkan iuran BJPS Kesehatan menuai
banyak protes masyarakat. Pasalnya di tengah pandemi Corona banyak masyarakat yang
terdampak penghasilannya, sehingga dianggap keputusan itu hanya menambah beban
saja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis kenaikan tersebut
lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran terjadi untuk semua peserta kelas mandiri dan
penerima bantuan iuran (PBI). Tapi jangan marah dulu, karena pemerintah kali
ini memberikan subsidi kepada peserta aktif khususnya di kelas III mandiri atau
peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang jumlahnya
sekitar 35,4 juta orang, di mana PBPU sebanyak 30,4 juta orang, dan BP sekitar
5 juta orang.
Apalagi untuk peserta PBI yang mencapai 96,5 juta orang ini
seluruh kewajibannya ditanggung oleh pemerintah alias gratis.
Melalui cuitannya di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan,
Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah memberikan bantuan subsidi kepada
peserta mandiri khususnya yang berada di kelas III. Sehingga yang dibayarkan
tetap sama seperti iuran sebelumnya.
"Kita bandingkan dengan biaya menurut aktuaris jauh di
bawah. Bandingkan dengan iuran di Perpres 75/2019 lebih rendah. Bahkan untuk
kelas III, cukup bayar Rp 25.500, karena pemerintah pun mensubsidi Rp 16.500,
tahun 2021 baru jadi Rp 35.000 dengan subsidi Rp 7.500," kata Prastowo
seperti dikutip detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I
peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik
85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%,
sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.
Perlu diketahui, kenaikan untuk kelas III peserta mandiri
dilakukan secara bertahap dan setiap peserta akan mendapat subsidi atau bantuan
pembayaran dari pemerintah. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus
aktif.
Penyesuaian iuran baru ini berlaku mulai 1 Juli 2020, khusus
untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per
bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun
berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp 35.000 per orang per bulan atau
tetap mendapat subsidi Rp 7.000.
Menurut Prastowo penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU
dan BP alias peserta mandiri disesuaikan dengan prinsip ability to pay. Sebab
kelompok non-karyawan ini penghasilannya bervariasi. Sehingga setiap peserta
berhak memilih layanan sesuai kemampuannya.
"Silahkan yang mampu bayar lebih tinggi. Yang tidak
mampu silahkan ikut kelas III. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama
kok," ujarnya.
Meski begitu, Pengamat Perpajakan ini juga mengungkapkan
tingkat kepatuhan kelompok PBPU dan BP baru mencapai 54%.
"Banyak yang hanya menggiur saat butuh layanan,
sesudahnya menunggak. Ya ini potret masyarakat kita yang masih butuh edukasi
dan sosialisasi," ungkapnya.
Sumber: Detik.com