Jakarta - Pemerintah telah melarang mudik sejak 24 April
lalu, penjagaan transportasi pun diperketat apalagi untuk ke luar daerah. Hal
ini ditandai dengan diterbitkannya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Larangan ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei untuk sektor
angkutan darat dan penyeberangan antarpulau. Lalu untuk sektor perkeretaapian
hingga 15 Juni, sektor kapal laut 8 Juni, dan angkutan udara hingga 1 Juni.
Dalam beleid ini diatur sederet pengetatan penggunaan dan
pembatasan transportasi demi mencegah masyarakat untuk mudik dalam rangka
menekan penularan Corona. Lalu, apabila pemberlakuan aturan ini sudah selesai,
masih adakah pembatasan transportasi dalam rangka menekan penyebaran virus
Corona?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan
bahwa pihaknya masih menunggu komando dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 soal pemberlakuan pembatasan transportasi.
"Kami akan merujuk pada keputusan Gugus Tugas,"
ungkap Adita lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).
Dalam pelaksanaan pembatasan transportasi demi mencegah
mudik ini, Kemenhub juga berpatokan pada SE Gugus Tugas COVID-19 no 4 tahun
2020 dalam rangka memberikan izin perjalanan khusus bukan mudik. SE ini berlaku
hingga 31 Mei 2020.
Dalam SE tersebut dijelaskan sederet kriteria dan syarat
khusus tertentu untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka bukan
mudik. Adita menjelaskan apabila SE ini akan diperpanjang pihaknya akan siap
melakukan penyesuaiannya.
"Jika setelah dievaluasi SE Gugus Tugas akan
diperpanjang, kami akan menyesuaikan," jelas Adita.
Sumber: Detik.com