Kemenkeu Ngaku Kesulitan Tentukan Iuran BPJS Kesehatan



Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan bicara soal sulitnya menentukan iuran BPJS Kesehatan. Kepala Bidang Program Analisis Kebijakan Pusat Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Ronald Yusuf menyatakan ada tiga hal penting yang menjadi acuan dalam menentukan iuran BPJS.

Tiga hal tersebut adalah manfaat penanganan kesehatan yang baik, jumlah iuran yang terjangkau, dan kesinambungan program BPJS Kesehatan. Dia menilai pemerintah sangat sulit mendapatkan irisan dari tiga hal tersebut.

"Tiga hal ini menjadi titik kesulitan yang kami hadapi, dilema yang nggak mungkin terpenuhi ketiganya," ungkap Ronald dalam dalam webinar BKF, Jumat (29/5/2020).

Menurut Ronald tidak akan bisa pelayanan kesehatan terbaik diterima masyarakat apabila iurannya terlalu murah. Apabila dipaksakan maka kesinambungan program BPJS Kesehatan yang jadi korban.
"Tidak mungkin masyarakat mau pelayanan paling baik tapi iurannya murah. Kalau mau pelayanan bagus iuran murah begitu, pasti nggak kesinambungan programnya," jelas Ronald.

Menurut Ronald, apabila iuran terlalu murah manfaat kesehatannya akan berkurang, sementara kalau kemahalan iuran tidak akan terjangkau bagi masyarakat.

"Kalau kita kasih iuran terlalu ringan manfaatnya pasti nggak akan baik. Kalau dibuat mahal nanti tidak terjangkau. Ini lah fine tuning kita ini yang nggak mudah," ujar Ronald.

Dari catatan detikcom, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP akan naik menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

Kenaikan iuran untuk kelas I dan II mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III baru akan berlaku tahun 2021.


Sumber: Detik.com