Kemenkeu Ngaku Kesulitan Tentukan Iuran BPJS Kesehatan
Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan
bicara soal sulitnya menentukan iuran BPJS Kesehatan. Kepala Bidang Program
Analisis Kebijakan Pusat Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Ronald Yusuf menyatakan
ada tiga hal penting yang menjadi acuan dalam menentukan iuran BPJS.
Tiga hal tersebut adalah manfaat penanganan kesehatan yang
baik, jumlah iuran yang terjangkau, dan kesinambungan program BPJS Kesehatan.
Dia menilai pemerintah sangat sulit mendapatkan irisan dari tiga hal tersebut.
"Tiga hal ini menjadi titik kesulitan yang kami hadapi,
dilema yang nggak mungkin terpenuhi ketiganya," ungkap Ronald dalam dalam
webinar BKF, Jumat (29/5/2020).
Menurut Ronald tidak akan bisa pelayanan kesehatan terbaik
diterima masyarakat apabila iurannya terlalu murah. Apabila dipaksakan maka
kesinambungan program BPJS Kesehatan yang jadi korban.
"Tidak mungkin masyarakat mau pelayanan paling baik
tapi iurannya murah. Kalau mau pelayanan bagus iuran murah begitu, pasti nggak
kesinambungan programnya," jelas Ronald.
Menurut Ronald, apabila iuran terlalu murah manfaat
kesehatannya akan berkurang, sementara kalau kemahalan iuran tidak akan
terjangkau bagi masyarakat.
"Kalau kita kasih iuran terlalu ringan manfaatnya pasti
nggak akan baik. Kalau dibuat mahal nanti tidak terjangkau. Ini lah fine tuning
kita ini yang nggak mudah," ujar Ronald.
Dari catatan detikcom, iuran untuk kelas I peserta mandiri
atau PBPU dan BP akan naik menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik
85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%,
sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.
Kenaikan iuran untuk kelas I dan II mulai berlaku 1 Juli
2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III baru akan berlaku tahun
2021.
Sumber: Detik.com