Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan
perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
"THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi
pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang
Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada
pekerja," Ida dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (09/5/2020).
Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak
mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut
hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha
tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan
secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara
transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal
perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,"kata Menteri Ida.
"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan
pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini.
Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya
bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan
pekerja," kata Ida
Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja
dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar
THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.
Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama
sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang
disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan
pembayaran THR
"Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh
tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,"kata Ida mengutip
SE THR.
Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan
cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun
2020.
"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama
sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada
dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha
melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat, kata Ida.
Selanjutnya, agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun
2020 efektif Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos
Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan
memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada Bupati dan Walikota
dan pemangku kepentingan di wilayahnya.
Sumber: Detik.com