Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut banyak
modus yang digunakan masyarakat demi bisa mudik. Pemerintah resmi melarang
mudik Lebaran sejak 24 April 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan pemerintah sudah banyak menindak masyarakat yang tetap nekat mudik. Salah satu modus ada yang berpura-pura membawa barang bukan penumpang.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan pemerintah sudah banyak menindak masyarakat yang tetap nekat mudik. Salah satu modus ada yang berpura-pura membawa barang bukan penumpang.
"Kemudian yang patroli fisik checkpoint sudah banyak
yang ketangkap, mau yang barang dijadikan penumpang, kemudian penumpang yang
numpuk," kata Budi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Budi menyebut pihak Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menindak yang nekat mudik di tengah pandemi Corona.
Budi menyebut pihak Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menindak yang nekat mudik di tengah pandemi Corona.
Menurut Budi, pihak Kepolisian sudah membentuk tim untuk
mengawasi hal tersebut. Di mana tim Kepolisian ini melakukan patroli fisik di
lapangan maupun di media sosial (medsos).
"Jadi kalau ada orang yang nawarin di WA (WhatsApp) dia langsung pura-pura jadi penumpang nanti langsung ditangkap oleh dia," ujarnya.
Mengenai patroli fisik, dikatakan Budi sudah banyak yang berhasil ditindak oleh Kepolisian. Para masyarakat yang nekat mudik ini pun dikenakan sanksi mulai dari tilang hingga disuruh kembali ke rumahnya.
"Saya kemarin di perbatasan Karawang-Bekasi, kalau sudah ditangkap tindakannya tilang, kalau Polda Metro mau menindak lagi bisa dikandangin sampai sidang. Tapi rata-rata dengan tilang dan diturunkan," ungkapnya.
"Jadi kalau ada orang yang nawarin di WA (WhatsApp) dia langsung pura-pura jadi penumpang nanti langsung ditangkap oleh dia," ujarnya.
Mengenai patroli fisik, dikatakan Budi sudah banyak yang berhasil ditindak oleh Kepolisian. Para masyarakat yang nekat mudik ini pun dikenakan sanksi mulai dari tilang hingga disuruh kembali ke rumahnya.
"Saya kemarin di perbatasan Karawang-Bekasi, kalau sudah ditangkap tindakannya tilang, kalau Polda Metro mau menindak lagi bisa dikandangin sampai sidang. Tapi rata-rata dengan tilang dan diturunkan," ungkapnya.
Sumber: Detik.com