Palsukan SIKM Diancam Kurungan 12 Tahun!



Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat mutlak untuk masuk ke Jakarta tidak akan mudah untuk dipalsukan. Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan surat akan berbentuk QR Code dalam file format di Pdf.

"Untuk pemalsuan, jadi kita bikin SIKM ini pakai sistem QR Code, jadi tidak perlu bawa surat cukup pakai di hp kan pdf. Nanti tim lapangan Dishub cek QR Code benar atau tidak untuk mengindari pemalsuan," jelas Benni dalam dialog bersama Gugus Tugas COVID-19, Kamis (28/5/2020).

Benni juga mengingatkan bahwa jangan ada yang coba-coba memalsukan data pada saat membuat SIKM. Dia menegaskan ada ancaman 12 tahun penjara lewat UU ITE apabila ada pemalsuan data.

"Kami ingatkan soal pemalsuan ada UU ITE ancaman 12 tahun, nggak main main sanksinya apalagi kalau kami cek ketahuan. Makanya kita nyatakan jangan lakukan pemalsuan data dan lain-lain," tegas Benni.

Dalam mencegah pemalsuan data, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada orang yang jadi penjamin bagi pemohon yang mau membuat SIKM. Benni menjelaskan memang harus ada penjamin bagi pihak yang mau membuat SIKM.

"Pencegahan juga dilakukan tadi melalui penjamin yang kita pegang, nanti kan dia klarifikasi," jelas Benni.

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa anggotanya di lapangan sudah siap dengan QR Scanner untuk mengecek keaslian SIKM.

"Seluruh petugas di lapangan sudah dilengkapi QR scanner. Jadi artinya di HP mereka itu sudah ada QR scanner yang tujuannya untuk membaca barcode yang ada di dalam SIKM," kata Syafrin di kesempatan yang sama.

Sumber: Detik.com