Pemudik Diminta Jangan Balik ke Jakarta, Begini Pengawasannya



Jakarta - Demi mencegah penularan virus Corona, pelarangan mudik telah dilakukan pemerintah selama bulan puasa. Penjagaan ketat transportasi pun telah dilakukan untuk mencegah masyarakat keluar daerah, bahkan diperketat menjelang Lebaran.

Sehabis Lebaran biasanya banyak orang daerah akan pergi ke Jakarta, pemerintah pun sudah meminta mereka untuk tidak balik ke Jakarta dulu. Lalu, bagaimana penjagaan arus transportasinya?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa masih akan ada personel gabungan yang menjaga ketat beberapa titik di jalan perbatasan antar kota. Selain itu penjagaan ketat juga masih dilakukan di beberapa simpul transportasi mulai dari terminal hingga pelabuhan.

"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan. Maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan," ujar Adita lewat keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Adita menjelaskan penjagaan arus balik pasca Lebaran akan dilakukan dengan ketat mulai hari ini hingga selesainya masa berlaku Permenhub 25 tahun 2020 dan SE Gugus Tugas no 4 tahun 2020 pada 31 Mei 2020.

Adita juga menjelaskan bahwa dari pihak kepolisian sendiri sudah memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Bagi yang nekat mau masuk ke Jabodetabek petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga dan meminta kendaraan putar balik jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Adita juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah melakukan pengetatan bagi masyarakat yang mau masuk ke Jakarta usai Lebaran. Hal itu diatur dalam Pergub 47 tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Mereka mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM)," ujar Adita.

Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam situasi pandemi. Kendati tidak mudah, situasi itu harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota, yang sekarang ini menjadi episentrum Corona, justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

"Pahami bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun kita yakin, dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).



Sumber: Detik.com