Jakarta - Lion Air group yaitu Lion Air (kode penerbangan
JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID)
menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight)
pada rute domestik. Sebelumnya, Lion Air Group menjadwalkan penerbangan mulai
Minggu (3/5/2020).
Penundaan operasional exemption flight Lion Air Group berlaku hingga ada pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).
Penundaan operasional exemption flight Lion Air Group berlaku hingga ada pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-
persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan
penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi
unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan
penyebaran corona virus disease (Covid-19)," ujar Corporate Communications
Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan
tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Danang menjelaskan Lion Air Group selalu berkoordinasi
bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila
penerbangan dilaksanakan bisa berjalan lancar. Selain itu agar bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa
angkutan udara Idul Fitri,
dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Danang menjelaskan tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik, serta tujuan penerbangan yang mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara
Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Lion Air Group meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket," terang Danang.
dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Danang menjelaskan tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik, serta tujuan penerbangan yang mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara
Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Lion Air Group meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket," terang Danang.
Sumber: Detik.com