Jakarta - Pengusaha produk makanan-minuman (mamin) mengaku
kesulitan membayar THR. Sebab
penjualan anjlok hingga 30% imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB),
walaupun tidak semua pengusaha di sektor tersebut mengalami kesulitan yang
sama.
Pengusaha mamin yang kesulitan membayar THR imbas pandemi
COVID-19 berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan
Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Ya itu masing-masing perusahaan kan beda-beda ya,
sedangkan kami sendiri tidak mengurusi itu karena kita tidak mencampuri urusan
masing-masing perusahaan. Tapi pasti berdasarkan edaran Menaker saja bahwa ada
yang boleh ditunda, ada yang boleh dicicil," kata Ketua Gabungan Pengusaha
Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman saat dihubungi detikcom,
Rabu (13/5/2020).
Dia menjelaskan, saat ini penjualan sangat anjlok. Padahal
seharusnya saat Ramadhan dan menjelang Lebaran, penjualan mengalami
peningkatan. Tapi kondisinya berbeda karena merebaknya virus Corona. Di sisi
lain, mereka dibebankan banyaknya tagihan yang belum bisa dibayar.
Kondisi tersebut bahkan memaksa sejumlah perusahaan mamin
merumahkan karyawannya, terutama industri berskala kecil. Otomatis mereka juga
akan kesulitan membayar THR.
"Mereka ada yang merumahkan juga sebagian, terutama
yang kecil-kecil banyak yang merumahkan. Saya kira kalau yang merumahkan itu
pasti akan kesulitan untuk membayar THR karena memang bisnisnya kan uncertainty
(tidak pasti)," jelasnya.
Namun pihaknya belum mempunyai data jumlah karyawan yang
dirumahkan hingga saat ini.
"Belum ada data kita data resmi berapa karena sebenarnya
kami tidak terlalu mencampuri urusan itu sih. Kita memang dapat info memang ada
yang melakukan," tambahnya.
Sumber: Detik.com