Penjualan Anjlok, Industri Makanan-minuman Kesulitan Bayar THR



Jakarta - Pengusaha produk makanan-minuman (mamin) mengaku kesulitan membayar THR. Sebab penjualan anjlok hingga 30% imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB), walaupun tidak semua pengusaha di sektor tersebut mengalami kesulitan yang sama.

Pengusaha mamin yang kesulitan membayar THR imbas pandemi COVID-19 berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"Ya itu masing-masing perusahaan kan beda-beda ya, sedangkan kami sendiri tidak mengurusi itu karena kita tidak mencampuri urusan masing-masing perusahaan. Tapi pasti berdasarkan edaran Menaker saja bahwa ada yang boleh ditunda, ada yang boleh dicicil," kata Ketua Gabungan Pengusaha Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, saat ini penjualan sangat anjlok. Padahal seharusnya saat Ramadhan dan menjelang Lebaran, penjualan mengalami peningkatan. Tapi kondisinya berbeda karena merebaknya virus Corona. Di sisi lain, mereka dibebankan banyaknya tagihan yang belum bisa dibayar.

Kondisi tersebut bahkan memaksa sejumlah perusahaan mamin merumahkan karyawannya, terutama industri berskala kecil. Otomatis mereka juga akan kesulitan membayar THR.

"Mereka ada yang merumahkan juga sebagian, terutama yang kecil-kecil banyak yang merumahkan. Saya kira kalau yang merumahkan itu pasti akan kesulitan untuk membayar THR karena memang bisnisnya kan uncertainty (tidak pasti)," jelasnya.

Namun pihaknya belum mempunyai data jumlah karyawan yang dirumahkan hingga saat ini.
"Belum ada data kita data resmi berapa karena sebenarnya kami tidak terlalu mencampuri urusan itu sih. Kita memang dapat info memang ada yang melakukan," tambahnya.



Sumber: Detik.com