Penyebab Tagihan Listrik Naik Sampai Tiga Kali Lipat


Jakarta - Belakangan masyarakat ramai-ramai mengeluh terkait kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan. Bahkan ada yang mengaku kenaikan tagihan listriknya sampai tiga kali lipat dari rata-rata biasanya.

Seperti yang dialami seorang pelanggan PLN bernama Dyah Rosmalawati yang kemarin sempat berbagi pengalamannya kepada detikcom. Menurut Dyah lonjakan tagihan listrik tersebut sangat tidak masuk akal.

"Naik nya tidak masuk logika saya, bisa 3 kali lipat begitu, dari bulan dari bulan April Rp 200 ribuan tapi Mei jadinya Rp 750 ribuan," ujar Dyah kepada detikcom, Senin (4/5/2020).

Merespons keluhan tersebut, pihak PLN UP3 Ciputat pun langsung mendatangi rumah Dyah dan menjelaskan penyebab lonjakan tagihan listrik yang dialami Dyah.

"Dari keluhan tersebut tim detikcom langsung menghubungi tim PLN, humas PLN kemudian PLN Ciputat langsung merespons keluhan saya," ungkap Dyah ditemui pihak PLN Ciputat, Selasa (5/5/2020).

Menurut penjelasan pihak PLN Ciputat kepada Dyah, kenaikan tagihan listrik yang dialaminya terjadi karena memang tidak ada pegawai PLN yang datang langsung melakukan pengecekan rekening listrik miliknya. Sebagai gantinya, penghitungan dilakukan berdasarkan pemakaian rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.

"Untuk tagihan di bulan Mei sudah dijelaskan bahwa itu dihitung dari tagihan di bulan April yang ter-pending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Januari, Februari dan Maret. Nah, di bulan Mei ini tagihan saya sudah termasuk hitungan dari di bulan April," tutur Dyah.

Selain menerima penjelasan terkait penyebab kenaikan tagihan listrik, pihak PLN Ciputat juga menjelaskan terkait cara pengecekan tagihan listrik mandiri yang bisa dilakukan lewat telepon genggam masing-masing.

"Terus saya juga tadi sudah dijelaskan oleh tim PLN Ciputat mengenai PLN mobile yang sekarang bisa diakses di handphone untuk tagihan dan lain-lainnya," tambahnya.

Lalu, bagaimana sih cara menghitung rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir tersebut?
Mengutip lama resmi Instagram PLN @pln_id penghitungan rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir bisa dilakukan dengan sangat mudah.

Misal, rata-rata pemakaian kWH rekening Januari 2020 adalah sebesar 230 kWh, Februari 2020 adalah 220 kWh, dan Maret 2020 adalah 205 kWH. Maka, tagihan rekening bulan April 2020 adalah sebesar 218 kWh. Dihitung dari penjumlahan pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dibagi 3 ((230 + 220 + 205):3).

Lalu, berapa besaran tagihan yang harus dibayar pelanggan?

Untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikalikan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467,28 sehingga total pemakaian listrik dikenakan biaya sebesar Rp 320.356. Selanjutnya ditambah dengan PPJ 10% dan biaya meterai Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 355.392.

Perhitungan tarif dasar listrik berbeda-beda berdasarkan besaran penggunaan listrik setiap rumah tangga. Golongan subsidi 900 VA dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352/kWh, golongan 1.300 VA ke atas dikenakan Rp 1.467/kWH. Demikian juga, dengan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berbeda tergantung kebijakan daerah.



Sumber: Detik.com