Jakarta - Perawat berstatus tenaga honorer dan tenaga harian
lepas (THL) menuntut dijadikan pegawai tetap. Menurut Sekretaris Badan Bantuan
Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto sudah selayaknya hal
itu dipenuhi karena perawat honorer sudah bekerja dalam waktu yang cukup lama.
Status pegawai tetap juga akan memberi kepastian bagi para
perawat untuk mendapatkan hak-haknya dengan baik. Sedangkan saat ini banyak
dari mereka yang tidak mendapatkan THR
bahkan terkena pemotongan gaji.
"Ya sebetulnya mereka ini tidak menerima THR dengan
alasan honorer ya yang saya tangkap. Ada juga yang berstatus THL/tenaga harian
lepas," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dia menilai perawat merupakan pekerjaan yang sifatnya
terus-menerus. Oleh karena itu dia tidak layak diberi status sebagai pegawai
honorer atau THL.
"Statusnya harusnya pekerja tetap sebagaimana
Undang-undang Ketenagakerjaan," sebutnya.
Lanjut dia, pekerja bisa diberikan status sebagai tenaga
harian lepas jika memang bekerja hanya dalam suatu waktu tertentu atau bersifat
musiman.
"THL kan hanya untuk teman-teman pekerja bangunan
misalkan, sekali pengerjaan selesai atau berdasarkan musiman. Nah itu tenaga
harian lepas. Tapi kalau untuk perawat kan objek pekerjaannya terus-menerus dan
dilakukan secara kontinyu," tambahnya.
Sumber: Detik.com