PNS Masih Bisa Dinas Luar Kota Saat New Normal



Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bisa melaksanakan dinas luar kota (DLK) selama penerapan tatanan normal baru yang berlaku pada 5 Juni 2020. Ketentuan itu tertuang dalam pengaturan sistem kerja huruf J Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

"Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan," bunyi huruf J yang dikutip detikcom, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi sosok yang menentukan kebijakan perjalanan dinas tersebut. Sementara untuk penyelenggaraan rapat atau tatap muka di lingkungan instansi pusat dan daerah ditiadakan, atau dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.

Namun demikian apabila berdasar urgensi yang sangat tinggi, pelaksanaan rapat atau kegiatan tatap muka masih bisa dilakukan di kantor dengan catatan memperhatikan jarak aman peserta rapat (physical distancing) dan jumah peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.


Sumber: Detik.com