Resmi! PNS Kemendagri Besok Masuk
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan besok bekerja seperti biasa.
Cuti bersama 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ
tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri. SE itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Hudori.
SE itu mengacu pada hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama
Tahun 2020 20 Mei kemarin yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama Tahun
2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja,"
bunyi kutipan SE tersebut yang didapat detikcom, Kamis (21/5/2020).
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar.
Besok PNS Kemendagri akan bekerja seperti biasa.
"Benar," kata Bahtiar dikonfirmasi soal SE
tersebut.
Namun Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono
mengatakan, SE Kemendagri itu bukan berarti berlaku untuk seluruh PNS di
kementerian dan lembaga lain.
"Ini kayaknya hanya untuk lingkup Kementerian Dalam
Negeri," tuturnya.
Sementara untuk keputusan seluruh PNS besok masuk atau libur
masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru. Jika hingga hari ini
berakhir belum ada SKB baru maka jadwal masuk PNS mengikuti SKB yang lama.
"Ya seharusnya begitu, kan aturan terakhir ada surat
keputusan bersama 3 menteri. Kalau hari ini SKB perubahan keluar ya sudah
pasti. Untuk saat ini kita dasarnya masih SKB yang lama, kalau hari ini keluar
ya mengikuti SKB yang baru," terangnya.
Sumber: Detik.com